Sunday 12 October 2014

HUKUM PERTUNANGAN DAN TUKAR CINCIN DALAM ISLAM




Ada yang mengatakan kalau tukar cincin itu tidak ada dalam tadisi islam sehingga tidak boleh dilaksanakan. lalu bagaimana dengan budaya kita tentang pertunangan dan tukar cincin?
Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam akan tetapi itu bisa kita masukkan dalam masalah tukar menukar hadiah yang sangat di anjurkan oleh Rasululloh Saw. Artinya seorang calon suami memberi hadiah cincin kepada calon istri dalam acara khitbah atau tunangan, dan calon istripun demikian.

Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bersama proses pertunangan dan tukar cincin ini
  1. Pertunangan adalah kesepakatan dan janji untuk menikah artinya pertunangan belum pernikahan. Jadi semua yang haram sebelum tunangan tetap haram setelah tunangan. Kedua, calon tidak boleh berduaan, tidak boleh melihat aurat calon pasanganya.
  2. Karena masing-masing calon belum halal,maka saat tukar hadiyahpun tidak boleh saling memegang tangan calon pasanganya.
  3. Cincin yang di berikan kepada Calon mempelai pria bukan dari emas,sebab emas haram hukumnya jika di kenakan oleh kaum pria. Sebaiknya cincin dari perak agar sesuai anjuran nabi agar kalau kaum pria memakai cincin dengan cincin dari perak.
  4. Hadiah yang diberikan jangn sampai memberatkan kedua belah pihak.mDan hadiahpun tidak harus berupa cincin boleh barang-barang yang lainya.

No comments:

Post a Comment